Jiwa yang tergadai
Senin, 03 Juni 2013
0
komentar
Oleh: Ina Zainah Nasution, S.Sos.I
“Setiap bayi
tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh,
dicukur dan diberi nama” [HR Abu Dawud,
at-Turmudzi, an-Nasa`i].
1. Makna Aqiqah
Aqiqah adalah
sebuah kegiatan menyembelih hewan ternak yaitu kambing/domba sebagai rasa
kesyukuran kita kepada Allah SWT atas karunia anak laki-laki atau perempuan.
Hukumnya adalah Sunnah Mu`akkadah bagi orang tua atau wali dari
anak tersebut. dalam hadis dinyatakan Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang
dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari
kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus
Sunan)
Mengenai jumlahnya kita mengambil dalil berdasarkan hadis “Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Aqiqah adalah tanda kesyukuran kita kepada Allah SWT. atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita. Aqiqah juga merupakan bukti ketundukan untuk menghidupkan sunnah Rasul-Nya. Di samping itu, aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak sejak dini sekaligus menjadi maklumat atau kabar bagi hari kelahirannya; yang berarti kabar gembira akan bertambahnya generasi muslim dimana semua orang Islam di sekitar lingkungannya turut bertanggungjawab memberi pasokan akhlak dan pendidikan pada anak tersebut sebagai seorang muslim.
Aqiqah dilakanakan pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi dan dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.
2. Makna Jiwa yang tergadai
Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah saw.:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ
بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]
Ada beberapa penjelasan ulama tentang makna hadis:
Pertama, syafa’at yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat. Ini adalah keterangan dari Imam Ahmad. Nukilan ini didapati menurut keterangan Al-Khaththabi ra. berkata : “(Imam) Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak tidak diaqiqahi, lalu anak itu meninggal waktu kecil, dia tidak bisa memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya” [Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah 11/268]
Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi).
Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhirat. Dengan aqiqah akan membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya.
Di dalam ulasan mengenai syafaat, Ibnul Qayyim, dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud”, Alih Bahasa oleh Basyir Muhammad Uyun, Penerbit Darul Bayaan dan Maktabah al-Muayyad cet. 4, Th 1414H/1994M, h. 48-49 yang dikutip dalam Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIV/1432H/2011M dan diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta menegaskan hal-hal yang kami ambil inti sarinya sebagai berikut:
a)Sepengetahuan kami tidak ada hadits yang menafsirkannya dengan ‘tidak mendapatkan syafa’at’, oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang maknanya. Tampaknya, itu bukan ijtihad Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi beliau mengambil dari penjelasan Ulama sebelumnya. Karena makna ini juga merupakan penjelasan Imam Atha al-Khurasani, seorang Ulama besar dari generasi Tabi’in. Imam al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang mengatakan, “Aku bertanya kepada Atha al-Khurasani, apakah makna ‘tergadai dengan aqiqahnya’, beliau menjawab, ‘Terhalangi syafa’at anaknya’. [Sunan al-Kubro 9/299]
b)Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa makna tersebut tidak tepat. Beliau berkata, “Makna tertahan/tergadai (dalam hadits aqiqah) ini masih diperselisihkan. Sejumlah orang mengatakan, maknanya tertahan/tergadai dari syafa’at untuk kedua orag tuanya. Hal itu dikatakan oleh Atha dan diikuti oleh Imam Ahmad. Pendapat tersebut perlu dikoreksi, karena syafa’at anak untuk bapak tidak lebih utama dari sebaliknya. Sedangkan keadaannya sebagai bapak tidaklah berhak memberikan syafa’at untuk anak, demikian juga semua kerabat.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا
يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ
وَالِدِهِ شَيْئًا
“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun”. [Luqman/31 : 33]
“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun”. [Luqman/31 : 33]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman.
وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ
شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at.” [al-Baqarah/2 : 48]
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at.” [al-Baqarah/2 : 48]
Allah Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا
رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ
وَلَا شَفَاعَةٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at”. [al-Baqarah/2 : 254]
“Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at”. [al-Baqarah/2 : 254]
Maka pada hari Kiamat, siapa pun tidak bisa memberikan syafa’at kepada seorangpun kecuali setelah Allah Azza wa Jalla memberikan izin bagi orang yang dikehendaki dan diridhai oleh-Nya. Dan izin Allah Azza wa Jalla itu tergantung kepada amalan orang yang dimintakan syafa’at, yaitu amalan tauhidnya dan keikhlasannya. Juga (tergantung) kepada kedekatan dan kedudukan pemohon syafa’at di sisi Allah Azza wa Jalla. Syafa’at tidak diperoleh dengan sebab kekerabatan, keadaan sebagai anak dan bapak.
Penghulu seluruh pemohon syafa’at dan orang yang paling terkemuka di hadapan Allah SWT. yaitu Nabi Muhammad saw. pernah berkata kepada paman, bibi, dan putrinya :
لاَأُغْنِي عَنْكُم مِنْ اللَّهِ شَيْئًا “Aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Allah terhadap kamu sedikit pun” Di dalam riwayat lain. لاَأمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا (Aku tidak menguasai kebaikan sedikitpun dari Allah untuk kamu).
Maka bagaimana mungkin dikatakan bahwa anak akan memohonkan syafa’at untuk bapaknya, namun jika bapaknya tidak melakukan aqiqahnya pada waktu dia kecil, maka anak itu ditahan dari memohonkan syafa’at untuk bapaknya?
Allah SWT. telah memberitakan bahwa seorang hamba itu tergadai dengan usahanya, sebagaimana firman Allah :
كُلُّ
نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”. [al-Muddatsir/74 : 38]
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”. [al-Muddatsir/74 : 38]
Allah SWT. berfirrman:
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا
“Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke
dalam neraka disebabkan perbuatan mereka sendiri. [al-An’am/6 : 70]
Maka orang yang tergadai adalah orang yang tertahan, kemungkinan disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Adapun orang yang tidak memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’ sama sekali. Bahkan orang yang tergadai adalah orang yang tertahan dari urusan yang akan dia raih, disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Ibnu Qayyim menyimpulkan bahwa Allah SWT. telah menjadikan aqiqah terhadap anak sebagai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengganggunya semenjak kelahirannya ke dunia. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si anak dari tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan-kebaikan akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. Maka seolah-olah si anak ditahan karena setan menyembelihnya dan memenjarakannya dengan senjata yang telah disiapkan setan untuk para pengikutnya dan para walinya.
Setan telah bersumpah kepada Rabbnya bahwa dia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali sedikit di antara mereka. Maka setan selalu berada di tempat pengintaian terhadap si anak yang dilahirkan itu semenjak keluar di dunia. Sewaktu si anak lahir, musuhnya (setan) bersegera mendatanginya dan menggabungkannya kepadanya, berusaha menjadikannya dalam genggamannya dan pemahamannya serta dijadikan rombongan pengikut dan tentaranya.
Setan sangat bersemangat melakukan ini. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah SWT. mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya, si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi saw. bersabda:
اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى
“Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya”.
Maka beliau memerintahkan mengalirkan darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai, jika gadai itu berkaitan dengan kedua orang tua, niscaya beliau bersabda :’Maka alirkan darah untuk kamu agar syafa’at anak-anak kamu sampai kepada kamu’. Ketika kita diperintahkan dengan menghilangkan kotoran yang nampak darinya (si anak dengan mencukur rambutnya) dan dengan mengalirkan darah yang meghilangkan kotoran batin dengan tergadainya si anak, maka diketahui bahwa itu untuk membebaskan anak dari kotoran batin dan lahir. Allah SWT. lebih mengetahui maksud-Nya dan maksud Rasul-Nya.
c. Bebaskan Generasi Islam dari Ketergadaian
Seorang muslim
dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat,
dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini. Adapun
orang yang belum mampu saat itu maka jika dia memiliki sumber penghasilan yang
dia berharap bisa membayar hutang dengannya di kemudian hari maka tidak mengapa
dia berhutang.
Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه
إحياء سنة
“Kalau dia tidak memiliki harta
untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia
telah menghidupkan sunnah.” (Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395). Namun kalau tidak
memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan
memudharati dia dan orang yang menghutanginya. (Lihat Kasysyaf Al-Qina’ ‘an
Matnil Iqna’, Manshur bin Yunus Al-Bahuti 2/353)
Allah ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم
“Bertaqwalah kepada Allah
sesuai dengan kemampuan kalian.” (at-Taghabun:16)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullahu:
وأما الاستقراض من أجل العقيقة فينظر، إذا كان يرجو
الوفاء كرجل موظف، لكنه صادف وقت العقيقة أنه ليس عنده دراهم،
فاستقرض من شخص حتى يأتي الراتب، فهذا لا بأس به، وأما إذا كان ليس له مصدر يرجو الوفاء منه، فهذا لا ينبغي له أن يستقرض
فاستقرض من شخص حتى يأتي الراتب، فهذا لا بأس به، وأما إذا كان ليس له مصدر يرجو الوفاء منه، فهذا لا ينبغي له أن يستقرض
“Dan adapun meminjam uang untuk
keperluan aqiqah maka dilihat, kalau dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang
pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang,
kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun
orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar
hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang.” (Liqa Al-Babil
Maftuh, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
d. Ulasan Akhir
Makna kata tergadai merupakan bahasa
hukum yang menjadi pressure (penekanan) sehingga aqiqah menjadi sunnah
mu`akkadah (Imam Ahmad menghukumkannya wajib). Namun tidak ada salahnya bagi
seorang muslim yang memahami kata tergadai sebagai sesuatu yang mengganggu dan
harus dibuang jauh-jauh. Hal ini disebabkan karena pribadi muslim yang lugas
dan merdeka pasti tidak berasal dari jiwa yang tergadai. Oleh sebab itu
alangkah bahagianya memang bila ditengah keterbatasan materi orang tua atau
wali, ada orang-orang yang dengan semangat beramal salihnya mau menuntaskan
tanggungjawab ini seperti Abu Bakar memerdekan Bilal dari ketergadaian kemerdekaan
dirinya dari majikannya. Dan Allah pasti melipat gandakan setiap kebaikan yang dilakukan hamba-Nya… Wallahu
a`lamu bi as-shawab.
Referensi:
tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
http://almanhaj.or.id/content/3402/slash/0/maksud-anak-tergadai-dalam-hadits-aqiqah/
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Jiwa yang tergadai
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://keluargahanifa.blogspot.com/2013/06/jiwa-yang-tergadai.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar