Assalamualaikum,,,Selamat Datang di Keluarga Hanifa

Syahkah qurban saya?

Posted by Unknown Kamis, 27 Juni 2013 0 komentar


Assalamu`alaikum ustadz,

 (1) saya mau berqurban, namun belum aqiqah. Apakah saya melaksanakan aqiqah dulu baru qurban saya syah?

(2) Bagaimana bila zakat harta saya , saya salurkan dengan cara mengakikahkan seorang anak yatim? syahkah zakat harta saya tersebut? Mohon penjelasan ustadz tentang dua masalah di atas, Syukran, jazakumullah khairan katsiran!



Wa'alaikum Salam,

Aqiqah dalam Islam, ketentuannya adalah hari ke tujuh dari hari kelahirannya, setelah itu tidak dinamakan aqiqah. maka jika kita tidak melaksanakan aqiqah karena tidak mampu tak masalah, setelah besar tentu ia dianjurkan untuk berqurban. Qurban dilaksanakan bagi yang mampu, kendatipun ia belum melaksanakan aqiqah, jika mampu ya berqurban, inilah aturan dalam Islam. dalilnya

سنن أبى داود - (8 / 16)

2454 - حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُدَمَّى.

Telah menceritakan kepada kami Hafs bin ‘Umar an-Namariy, Telah menceritakan kepada kami Hammam, Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari al-Hasan dari Sumarah dari Rasulullah saw bersabda: ‘Setiap bayi yang baru dilahirkan terikat erat dengan aqiqahnya yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi namanya dan dicukur rambutnya. H.R. Abu Dawud.

Berkenaan dengan zakat, pembagiannya sesuai dengan asnaf yang delapan. jadi tidak bisa dijadikan sebagai ibadah qurban, karena antara qurban, aqiqah dan zakat hal yang berbeda, masing-masing memiliki aturannya sesuai dengan petunjuk Allah swt dan RasulNya. wallahu a'lam bissawab.


Wassalam,
 
Dr. Sulidar, MA.

Baca Selengkapnya ....

Type Rumah Tangga Kita

Posted by Unknown 0 komentar


1. Rumah Tangga Individualis-introvert; Mott0 hidup mereka: ”yang penting gak ganggu orang!”. Rumah tangga tipe ini tidak mau tahu lingkungan sekitar karena orang-orang yang berada di dalamnya memiliki kepribadian yang serba tertutup, segala sesuatu dinilai “privasi” dan mereka malas melakukan komunikasi. Rumah mereka bisa jadi sangat tertutup, berpagar tinggi sehingga orang tidak tahu apa yang terjadi di dalam, dan mereka merasa nyaman tanpa gangguan pihak luar.

2.  Rumah Tangga individualis-materialistis;  Mott0 hidup mereka: “yang penting tidak dirugikan dan merugikan orang!”. Rumah tangga tipe ini memiliki standar materi yang lebih besar porsinya sehingga segala sesuatu dipikirkan untung-ruginya hatta memberi nasehat.

  1. Rumah Tangga individualis-agamis; Mott0 mereka: ”yang penting saya mau masuk surga duluan!” Setiap orang dalam rumah tangga tipe ini bergerak masing-masing, dari yang baik sampai yang jahat komplit dalam satu rumah. Bisa saja ayahnya ke masjid tapi anaknya main judi, mabuk-mabukan dan lain-lain.
  2. Rumah Tangga Sosio-Sekuler; Mott0 mereka: “yang penting happy, hidup hanya sekali, ngapain pusing masalah akhirat!”. Mereka bisa jadi sangat sosial, taat hukum atau warga negara yang baik namun tidak menyandarkan semua kebaikan mereka sebagai ibadah.
  3. Rumah Tangga Dakwah (Sosio-Agamis); Motto mereka: “Hidup Mulia, Mati bahagia!” Mereka beribadah, ramah menegur, mengunjungi tetangga yang sakit, membantu kemalangan, bergotong-royong bersama, menertawakan hal-hal  lucu dalam kehidupan bermasyarakat bersama, mengkritisi ketidakadilan serta menginformasikan dan saling mengingatkan kebaikan.

Baca Selengkapnya ....

Dokumentasi Pengajian tanggal 9 Juni 2013

Posted by Unknown Sabtu, 22 Juni 2013 0 komentar
Drs. M. Hisam Dalimunte, SH


Drs. M. Hisam Dalimunte, SH
Drs. M. Hisam Dalimunte, SH
Ceramah agama oleh ustad Drs. M. Hisam Dalimunthe, SH








Para jamaah pengajian mendengarkan ceramah agama oleh ustad Drs. M. Hisam Dalimunthe, SH







Pembacaan ayat suci Al Qur'an







Lomba Hapalan Doa Pendek yang diikuti oleh anak-anak jamaah pengajian Keluarga Hanifa







Lomba Hapalan Doa Pendek yang diikuti oleh anak-anak jamaah pengajian Keluarga Hanifa




Lomba Hapalan Doa Pendek yang diikuti oleh anak-anak jamaah pengajian Keluarga Hanifa



Lomba Hapalan Doa Pendek yang diikuti oleh anak-anak jamaah pengajian Keluarga Hanifa




Lomba Hapalan Doa Pendek yang diikuti oleh anak-anak jamaah pengajian Keluarga Hanifa
Lomba Hapalan Doa Pendek yang diikuti oleh anak-anak jamaah pengajian Keluarga Hanifa

Baca Selengkapnya ....

Dokumentasi Pengajian tanggal 12 Mei 2013

Posted by Unknown 0 komentar











Baca Selengkapnya ....

Membangun Generasi Tangguh Melalui Rumah Tangga Dakwah

Posted by Unknown 0 komentar

Oleh:

                                                      Drs. M. Hisam Dalimunte, SH



“Rumah tangga Dakwah adalah Rumah Tangga yang menjalankan fungsi Amar Ma`ruf dan Nahi Munkar; yakni menyeru  untuk berbuat yang baik dan mencegah dari perbuatan yang keji lagi tercela”.


Setiap kapal yang berlayar haruslah memiliki haluan (arah). Demikian pula dalam kehidupan rumah tangga  harus memiliki haluan dan orientasi yang pasti dalam menjalani kehidupan. Maka bagi rumah tangga muslim haluan dan orientasi itu adalah  gerakan dakwah.

Sebagian kecil masyarakat mungkin masih ada yang merasa alergi dengan kata “dakwah”.  Hal ini disebabkan anggapan bahwa dakwah hanya dapat dilakukan oleh para ustadz (orang alim) melalui metode ceramah di atas mimbar. Padahal sebenarnya setiap pribadi muslim memiliki tugas dakwah; mengajak berbuat baik, mencegah perbuatan munkar. Seorang ayah tidak boleh berlaku apatis dengan membiarkan anaknya misalnya tidak shalat, tidak puasa atau berkelahi dengan teman sekolahnya. Seorang ibu tidak boleh cuek dengan kondisi anak gadisnya yang kerap keluar malam, tidak berhijab, berkata kotor dan lain sebagainya. 

Seorang saudara tidak akan senang bila saudaranya melalaikan waktu, bersikap malas atau mengambil barang milik orang lain. Maka rumah tangga dakwah adalah rumah tangga yang menjalankan fungsi Amar Ma`ruf dan Nahi Munkar; yakni menyeru  untuk berbuat yang baik dan mencegah dari perbuatan yang keji lagi tercela.

Dalam konsep rumah tangga ini setiap anggota keluarga memiliki tugas  dan tanggungjawab untuk saling mengingatkan kebaikan dan menjadi alarm bagi yang lain dalam hal keburukan. Ini artinya rumah tangga dakwah adalah rumah tangga yang peduli terhadap orang lain dan lingkungan sekitar. Rumah tangga dakwah  mengikis karakter  individualis dengan  berlaku tidak apatis terhadap kejadian di luar dirinya. Maka setiap pribadi dalam rumah tangga ini (dari mulai orang tua sampai anak) bersikap caring yakni peduli dan mau menjaga kebaikan dan menyingkirkan keburukan melalui upaya saling memberi nasehat  sebab memang agama ini adalah nasehat.

Membangun generasi masa depan yang tangguh adalah tugas bahkan cita-cita dan keinginan setiap pasangan. Sebab semua orang tua menginginkan memiliki keturunan yang baik, cerdas, soleh, terpuji, dan lain sebagainya. Dalam konsep rumah tangga dakwah, membangun generasi  berarti orang tua harus:
·  Peduli untuk mengajarkan anak kebaikan secara umum dan nilai-nilai Islam secara khusus.
·   Peduli untuk mengajarkan  anak untuk  tidak bersikap individualis dengan mengajarkan kepedulian terhadap agamanya, lingkungan di luar dirinya dan orang lain dan mengambil tanggungjawab bagi terwujudnya  hal-hal ideal dalam masyarakat.

Secara rinci, hal-hal yang harus dilakukan orang tua dalam upaya membangun generasi Islam yang tangguh adalah:
  1. Mendidikkan Keimanan kepada Allah hingga taraf keyakinan bahwa Allah memberikan yang terbaik dalam hidup mereka. Suksesnya pendidikan iman ini akan terlihat pada ibadah dan doa anak.
  2. Memacu semangat anak untuk menuntut ilmu dan membekali mereka dengan keterampilan.
  3. Mengarahkan anak untuk gemar mengikuti petunjuk dan peraturan. Ini memungkinkan mereka mencintai  disiplin dan hidup secara  teratur.
  4. Mendidik anak untuk berbuat kebaikan secara istiqamah (terus menerus dan berkelanjutan).
Mengajarkan anak untuk berpegang teguh pada agama.

Awali dari Diri Sendiri
Imam Ali kw. Ketika ditanya tentang makna surat at-Tahrim ayat 6:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.

Maka Imam Ali kw. menjawab: “`allimu anfusakum wa ahlikum alkhair wa addibuhum” (ajarkan dirimu dan keluargamu kebaikan dan didikkan kepada mereka adab kesopanan/akhlak). Dalam hal ini, orang tua sebagai tokoh sentral harus lebih dulu mempelajari dan mempraktekkan langsung nilai-nilai kebaikan Islam agar dapat dijadikan model bagi anak.


Bahaya Meninggalkan Rumah Tangga Dakwah  

Dunia modern yang serba cepat telah mengantarkan kita pada sikap hidup individualis-materialistis; dimana orang berbuat dilandasi pemikiran untung-rugi. Maka selagi perbuatan tersebut tidak merugikan bagi dirinya atau sebaliknya (tidak ada untungnya) maka ia tidak akan peduli. Maka sering kita dengar ungkapan-ungkapan misalnya: “Biar suka hati mau jadi apa mereka, gak ada untungnya buat kita!”, atau  “Bukan anakku kok!” (jadi buat apa repot memberi tahu yang benar atau yang baik), atau bahkan pada anaknya sendiri dia bisa tidak peduli; “alaah, nanti sudah besar dia juga tau sendiri!” dan lain-lain.

Meninggalkan dakwah amar ma`ruf nahi munkar dalam kehidupan berkeluarga akan memberikan dampak hilangnya berkah dan kasih sayang dalam keluarga tersebut. Allah mengangkat keberkahan dari keluarga sehingga mereka tidak merasakan nikmatnya beribadah, bersilahturahmi dan berdo`a. sedang Allah mengangkat kasih sayang dalam keluarga sehingga kehidupan mereka serasa gersang dan terciptalah anak-anak yang cerdas secara kognisi namun mereka tidak bermoral sama sekali, na`udzubillah min dzalik…)

Baca Selengkapnya ....

Jiwa yang tergadai

Posted by Unknown Senin, 03 Juni 2013 0 komentar
Oleh: Ina Zainah Nasution, S.Sos.I



















“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu Dawud, at-Turmudzi, an-Nasa`i].





1. Makna Aqiqah
Aqiqah adalah sebuah kegiatan menyembelih hewan ternak yaitu kambing/domba sebagai rasa kesyukuran kita kepada Allah SWT atas karunia anak laki-laki atau perempuan. Hukumnya adalah Sunnah Mu`akkadah bagi orang tua atau wali dari anak tersebut. dalam hadis dinyatakan Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Mengenai jumlahnya kita mengambil dalil berdasarkan hadis “Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)

Aqiqah adalah tanda kesyukuran kita kepada Allah SWT. atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita. Aqiqah juga merupakan bukti ketundukan untuk menghidupkan sunnah Rasul-Nya. Di samping itu, aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak sejak dini sekaligus menjadi maklumat atau kabar bagi hari kelahirannya; yang berarti kabar gembira akan bertambahnya generasi muslim dimana semua orang Islam di sekitar lingkungannya turut bertanggungjawab memberi pasokan akhlak dan pendidikan pada anak tersebut sebagai seorang muslim.

Aqiqah dilakanakan pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi dan dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.

2. Makna Jiwa yang tergadai
Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah saw.:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى


“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]

Ada beberapa penjelasan ulama tentang makna hadis:

Pertama, syafa’at yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat. Ini adalah keterangan dari Imam Ahmad. Nukilan ini didapati menurut keterangan Al-Khaththabi ra. berkata : “(Imam) Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak tidak diaqiqahi, lalu anak itu meninggal waktu kecil, dia tidak bisa memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya” [Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah 11/268]

Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi).

Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhirat. Dengan aqiqah akan membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya.

Di dalam ulasan   mengenai syafaat, Ibnul Qayyim,  dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, Alih Bahasa oleh Basyir Muhammad Uyun, Penerbit Darul Bayaan dan Maktabah al-Muayyad cet. 4, Th 1414H/1994M, h. 48-49 yang dikutip dalam Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIV/1432H/2011M dan diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta menegaskan hal-hal yang kami ambil inti sarinya sebagai berikut:

a)Sepengetahuan kami tidak ada hadits yang menafsirkannya dengan ‘tidak mendapatkan syafa’at’, oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang maknanya. Tampaknya, itu bukan ijtihad Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi beliau mengambil dari penjelasan Ulama sebelumnya. Karena makna ini juga merupakan penjelasan Imam Atha al-Khurasani, seorang Ulama besar dari generasi Tabi’in. Imam al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang mengatakan, “Aku bertanya kepada Atha al-Khurasani, apakah makna ‘tergadai dengan aqiqahnya’, beliau menjawab, ‘Terhalangi syafa’at anaknya’. [Sunan al-Kubro 9/299]

b)Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa makna tersebut tidak tepat. Beliau berkata, “Makna tertahan/tergadai (dalam hadits aqiqah) ini masih diperselisihkan. Sejumlah orang mengatakan, maknanya tertahan/tergadai dari syafa’at untuk kedua orag tuanya. Hal itu dikatakan oleh Atha dan diikuti oleh Imam Ahmad. Pendapat tersebut perlu dikoreksi, karena syafa’at anak untuk bapak tidak lebih utama dari sebaliknya. Sedangkan keadaannya sebagai bapak tidaklah berhak memberikan syafa’at untuk anak, demikian juga semua kerabat.

Allah Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا

Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. [Luqman/31 : 33]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman.

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ

Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at. [al-Baqarah/2 : 48]

Allah Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ

Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. [al-Baqarah/2 : 254]

Maka pada hari Kiamat, siapa pun tidak bisa memberikan syafa’at kepada seorangpun kecuali setelah Allah Azza wa Jalla memberikan izin bagi orang yang dikehendaki dan diridhai oleh-Nya. Dan izin Allah Azza wa Jalla itu tergantung kepada amalan orang yang dimintakan syafa’at, yaitu amalan tauhidnya dan keikhlasannya. Juga (tergantung) kepada kedekatan dan kedudukan pemohon syafa’at di sisi Allah Azza wa Jalla. Syafa’at tidak diperoleh dengan sebab kekerabatan, keadaan sebagai anak dan bapak.

Penghulu seluruh pemohon syafa’at dan orang yang paling terkemuka di hadapan Allah SWT. yaitu Nabi Muhammad saw. pernah berkata kepada paman, bibi, dan putrinya :
لاَأُغْنِي عَنْكُم مِنْ اللَّهِ شَيْئًا Aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Allah terhadap kamu sedikit punDi dalam riwayat lain. لاَأمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا (Aku tidak menguasai kebaikan sedikitpun dari Allah untuk kamu).

Maka bagaimana mungkin dikatakan bahwa anak akan memohonkan syafa’at untuk bapaknya, namun jika bapaknya tidak melakukan aqiqahnya pada waktu dia kecil, maka anak itu ditahan dari memohonkan syafa’at untuk bapaknya?

Allah SWT. telah memberitakan bahwa seorang hamba itu tergadai dengan usahanya, sebagaimana firman Allah :
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. [al-Muddatsir/74 : 38]

Allah SWT. berfirrman:
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا
Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka disebabkan perbuatan mereka sendiri. [al-An’am/6 : 70]

Maka orang yang tergadai adalah orang yang tertahan, kemungkinan disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Adapun orang yang tidak memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’ sama sekali. Bahkan orang yang tergadai adalah orang yang tertahan dari urusan yang akan dia raih, disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Ibnu Qayyim menyimpulkan bahwa Allah SWT. telah menjadikan aqiqah terhadap anak sebagai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengganggunya semenjak kelahirannya ke dunia. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si anak dari tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan-kebaikan akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. Maka seolah-olah si anak ditahan karena setan menyembelihnya dan memenjarakannya dengan senjata yang telah disiapkan setan untuk para pengikutnya dan para walinya.

Setan telah bersumpah kepada Rabbnya bahwa dia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali sedikit di antara mereka. Maka setan selalu berada di tempat pengintaian terhadap si anak yang dilahirkan itu semenjak keluar di dunia. Sewaktu si anak lahir, musuhnya (setan) bersegera mendatanginya dan menggabungkannya kepadanya, berusaha menjadikannya dalam genggamannya dan pemahamannya serta dijadikan rombongan pengikut dan tentaranya.

Setan sangat bersemangat melakukan ini. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah SWT. mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya, si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi saw. bersabda:


اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى

Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya.
           
Maka beliau memerintahkan mengalirkan darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai, jika gadai itu berkaitan dengan kedua orang tua, niscaya beliau bersabda :’Maka alirkan darah untuk kamu agar syafa’at anak-anak kamu sampai kepada kamu’. Ketika kita diperintahkan dengan menghilangkan kotoran yang nampak darinya (si anak dengan mencukur rambutnya) dan dengan mengalirkan darah yang meghilangkan kotoran batin dengan tergadainya si anak, maka diketahui bahwa itu untuk membebaskan anak dari kotoran batin dan lahir. Allah SWT. lebih mengetahui maksud-Nya dan maksud Rasul-Nya.

c. Bebaskan Generasi Islam dari Ketergadaian
Seorang muslim dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat, dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini. Adapun orang yang belum mampu saat itu maka jika dia memiliki sumber penghasilan yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya di kemudian hari maka tidak mengapa dia berhutang.  

Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه إحياء سنة
“Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah.” (Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395). Namun kalau tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan memudharati dia dan orang yang menghutanginya. (Lihat Kasysyaf Al-Qina’ ‘an Matnil Iqna’, Manshur bin Yunus Al-Bahuti 2/353)

Allah ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم
“Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (at-Taghabun:16)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
وأما الاستقراض من أجل العقيقة فينظر، إذا كان يرجو الوفاء كرجل موظف، لكنه صادف وقت العقيقة أنه ليس عنده دراهم، 
فاستقرض من شخص حتى يأتي الراتب، فهذا لا بأس به، وأما إذا كان ليس له مصدر يرجو الوفاء منه، فهذا لا ينبغي له أن يستقرض
“Dan adapun meminjam uang untuk keperluan aqiqah maka dilihat, kalau dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang, kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang.” (Liqa Al-Babil Maftuh, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

d. Ulasan Akhir
  Makna kata tergadai merupakan bahasa hukum yang menjadi pressure (penekanan) sehingga aqiqah menjadi sunnah mu`akkadah (Imam Ahmad menghukumkannya wajib). Namun tidak ada salahnya bagi seorang muslim yang memahami kata tergadai sebagai sesuatu yang mengganggu dan harus dibuang jauh-jauh. Hal ini disebabkan karena pribadi muslim yang lugas dan merdeka pasti tidak berasal dari jiwa yang tergadai. Oleh sebab itu alangkah bahagianya memang bila ditengah keterbatasan materi orang tua atau wali, ada orang-orang yang dengan semangat beramal salihnya mau menuntaskan tanggungjawab ini seperti Abu Bakar memerdekan Bilal dari ketergadaian kemerdekaan dirinya dari majikannya. Dan Allah pasti melipat gandakan  setiap kebaikan yang dilakukan hamba-Nya… Wallahu a`lamu bi as-shawab.

Referensi:
 tanyajawabagamaislam.blogspot.com
http://almanhaj.or.id/content/3402/slash/0/maksud-anak-tergadai-dalam-hadits-aqiqah/

Baca Selengkapnya ....