Oleh: Ina Zainah Nasution, S.Sos.I
“Setiap bayi
tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh,
dicukur dan diberi nama” [HR Abu Dawud,
at-Turmudzi, an-Nasa`i].
Aqiqah adalah
sebuah kegiatan menyembelih hewan ternak yaitu kambing/domba sebagai rasa
kesyukuran kita kepada Allah SWT atas karunia anak laki-laki atau perempuan.
Hukumnya adalah Sunnah Mu`akkadah bagi orang tua atau wali dari
anak tersebut. dalam hadis dinyatakan Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang
dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari
kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus
Sunan)
Mengenai jumlahnya kita mengambil dalil berdasarkan hadis “Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan
untuk anak perempuan satu ekor kambing” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Aqiqah adalah
tanda kesyukuran kita kepada Allah SWT. atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan
kepada kita. Aqiqah juga merupakan
bukti ketundukan untuk menghidupkan sunnah Rasul-Nya. Di
samping itu, aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan
tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan
pada anak sejak dini sekaligus
menjadi maklumat atau kabar bagi hari kelahirannya; yang berarti kabar gembira
akan bertambahnya generasi muslim dimana semua orang Islam di sekitar
lingkungannya turut bertanggungjawab memberi pasokan akhlak dan pendidikan pada
anak tersebut sebagai seorang muslim.
Aqiqah dilakanakan
pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi dan dalam pelaksanaan aqiqah
sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau ingin menitipkannya
kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan
tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu
lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai
pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan
sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.
2. Makna
Jiwa yang tergadai
Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah saw.:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ
بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan
(kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud,
no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah
bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan
disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini
dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]
Ada beberapa penjelasan ulama
tentang makna hadis:
Pertama, syafa’at yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan
aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum
diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat. Ini
adalah keterangan dari Imam Ahmad.
Nukilan ini
didapati menurut keterangan Al-Khaththabi ra. berkata : “(Imam)
Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak
tidak diaqiqahi, lalu anak itu meninggal waktu kecil, dia tidak bisa memberikan
syafa’at bagi kedua orang tuanya” [Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah
11/268]
Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan
dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan
keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera
sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Keterangan Mula Ali
Qori (ulama madzhab hanafi).
Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi
dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan
dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhirat. Dengan aqiqah akan
membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya.
Di dalam ulasan
mengenai syafaat, Ibnul Qayyim, dalam
kitabnya “Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud”, Alih Bahasa oleh Basyir
Muhammad Uyun, Penerbit Darul Bayaan dan Maktabah al-Muayyad cet. 4, Th 1414H/1994M, h. 48-49 yang dikutip dalam Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIV/1432H/2011M dan
diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta menegaskan hal-hal yang kami ambil inti
sarinya sebagai berikut:
a)Sepengetahuan kami tidak ada hadits yang menafsirkannya dengan ‘tidak
mendapatkan syafa’at’, oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang
maknanya. Tampaknya, itu bukan ijtihad Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi
beliau mengambil dari penjelasan Ulama sebelumnya. Karena makna ini juga
merupakan penjelasan Imam Atha al-Khurasani, seorang Ulama besar dari generasi
Tabi’in. Imam al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang
mengatakan, “Aku bertanya kepada Atha al-Khurasani, apakah makna ‘tergadai
dengan aqiqahnya’, beliau menjawab, ‘Terhalangi syafa’at anaknya’. [Sunan
al-Kubro 9/299]
b)Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa makna tersebut tidak tepat. Beliau
berkata, “Makna tertahan/tergadai (dalam hadits aqiqah) ini masih diperselisihkan.
Sejumlah orang mengatakan, maknanya tertahan/tergadai dari syafa’at untuk kedua
orag tuanya. Hal itu dikatakan oleh Atha dan diikuti oleh Imam Ahmad. Pendapat
tersebut perlu dikoreksi, karena syafa’at anak untuk bapak tidak lebih utama
dari sebaliknya. Sedangkan keadaannya sebagai bapak tidaklah berhak memberikan
syafa’at untuk anak, demikian juga semua kerabat.
Allah Azza wa
Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا
يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ
وَالِدِهِ شَيْئًا
“Hai manusia,
bertakwalah kepada Rabbmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang
bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong
bapaknya sedikitpun”. [Luqman/31 : 33]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman.
وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ
شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ
“Dan jagalah
dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat
membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima
syafa'at.”
[al-Baqarah/2 : 48]
Allah Azza wa
Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا
رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ
وَلَا شَفَاعَةٌ
“Wahai
orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki
yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak
ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at”. [al-Baqarah/2 : 254]
Maka pada hari
Kiamat, siapa pun tidak bisa memberikan syafa’at kepada seorangpun kecuali setelah Allah Azza wa Jalla memberikan izin bagi orang yang
dikehendaki dan diridhai oleh-Nya. Dan izin Allah Azza wa Jalla itu tergantung
kepada amalan orang yang dimintakan syafa’at, yaitu amalan tauhidnya dan
keikhlasannya. Juga (tergantung) kepada kedekatan dan kedudukan pemohon
syafa’at di sisi Allah Azza wa Jalla. Syafa’at tidak diperoleh dengan sebab kekerabatan,
keadaan sebagai anak dan bapak.
Penghulu
seluruh pemohon syafa’at dan orang yang paling terkemuka di hadapan Allah SWT. yaitu Nabi Muhammad saw. pernah berkata kepada
paman, bibi, dan putrinya :
لاَأُغْنِي عَنْكُم مِنْ اللَّهِ شَيْئًا “Aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Allah terhadap kamu sedikit pun” Di dalam riwayat lain. لاَأمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا (Aku tidak menguasai kebaikan sedikitpun dari Allah untuk kamu).
Maka bagaimana mungkin dikatakan bahwa
anak akan memohonkan syafa’at untuk bapaknya, namun jika bapaknya tidak
melakukan aqiqahnya pada waktu dia
kecil, maka anak itu ditahan dari memohonkan syafa’at
untuk bapaknya?
Allah SWT. telah memberitakan
bahwa seorang hamba itu tergadai dengan usahanya, sebagaimana firman Allah :
كُلُّ
نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“Tiap-tiap
diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”. [al-Muddatsir/74 : 38]
Allah SWT. berfirrman:
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا
“Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke
dalam neraka disebabkan perbuatan mereka sendiri. [al-An’am/6 : 70]
Maka orang yang
tergadai adalah orang yang tertahan, kemungkinan disebabkan oleh perbuatannya
sendiri atau perbuatan orang lain. Adapun orang yang tidak memohonkan syafa’at
untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’ sama sekali. Bahkan orang yang
tergadai adalah orang yang tertahan dari urusan yang akan dia raih, disebabkan
oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Ibnu Qayyim
menyimpulkan bahwa Allah SWT. telah menjadikan aqiqah terhadap anak
sebagai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengganggunya
semenjak kelahirannya ke dunia. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si
anak dari tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam
tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan-kebaikan
akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. Maka seolah-olah si anak ditahan
karena setan menyembelihnya dan memenjarakannya dengan senjata yang telah disiapkan setan untuk para
pengikutnya dan para walinya.
Setan telah
bersumpah kepada Rabbnya bahwa dia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali
sedikit di antara mereka. Maka setan selalu berada di tempat pengintaian
terhadap si anak yang dilahirkan itu semenjak keluar di dunia. Sewaktu si anak
lahir, musuhnya (setan) bersegera mendatanginya dan menggabungkannya kepadanya,
berusaha menjadikannya dalam genggamannya dan pemahamannya serta dijadikan
rombongan pengikut dan tentaranya.
Setan sangat
bersemangat melakukan ini. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk
dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka
Allah SWT.
mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan
sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya,
si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi saw. bersabda:
اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ
بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى
“Seorang bayi
tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) untuknya dan
singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya”.
Maka beliau memerintahkan mengalirkan
darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai,
jika gadai itu berkaitan dengan kedua orang tua, niscaya beliau bersabda :’Maka
alirkan darah untuk kamu agar syafa’at anak-anak kamu sampai kepada kamu’.
Ketika kita diperintahkan dengan menghilangkan kotoran yang nampak darinya (si
anak dengan mencukur rambutnya) dan dengan mengalirkan darah yang meghilangkan
kotoran batin dengan tergadainya si anak, maka diketahui bahwa itu untuk
membebaskan anak dari kotoran batin dan lahir. Allah SWT. lebih mengetahui
maksud-Nya dan maksud Rasul-Nya.
c. Bebaskan Generasi Islam dari Ketergadaian
Seorang muslim
dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat,
dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini. Adapun
orang yang belum mampu saat itu maka jika dia memiliki sumber penghasilan yang
dia berharap bisa membayar hutang dengannya di kemudian hari maka tidak mengapa
dia berhutang.
Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه
إحياء سنة
“Kalau dia tidak memiliki harta
untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia
telah menghidupkan sunnah.” (Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395). Namun kalau tidak
memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan
memudharati dia dan orang yang menghutanginya. (Lihat Kasysyaf Al-Qina’ ‘an
Matnil Iqna’, Manshur bin Yunus Al-Bahuti 2/353)
Allah ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم
“Bertaqwalah kepada Allah
sesuai dengan kemampuan kalian.” (at-Taghabun:16)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullahu:
وأما الاستقراض من أجل العقيقة فينظر، إذا كان يرجو
الوفاء كرجل موظف، لكنه صادف وقت العقيقة أنه ليس عنده دراهم،
فاستقرض من شخص حتى
يأتي الراتب، فهذا لا بأس به، وأما إذا كان ليس له مصدر يرجو الوفاء منه، فهذا لا
ينبغي له أن يستقرض
“Dan adapun meminjam uang untuk
keperluan aqiqah maka dilihat, kalau dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang
pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang,
kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun
orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar
hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang.” (Liqa Al-Babil
Maftuh, Al-Maktabah Asy-Syamilah).
d.
Ulasan Akhir
Makna kata tergadai merupakan bahasa
hukum yang menjadi pressure (penekanan) sehingga aqiqah menjadi sunnah
mu`akkadah (Imam Ahmad menghukumkannya wajib). Namun tidak ada salahnya bagi
seorang muslim yang memahami kata tergadai sebagai sesuatu yang mengganggu dan
harus dibuang jauh-jauh. Hal ini disebabkan karena pribadi muslim yang lugas
dan merdeka pasti tidak berasal dari jiwa yang tergadai. Oleh sebab itu
alangkah bahagianya memang bila ditengah keterbatasan materi orang tua atau
wali, ada orang-orang yang dengan semangat beramal salihnya mau menuntaskan
tanggungjawab ini seperti Abu Bakar memerdekan Bilal dari ketergadaian kemerdekaan
dirinya dari majikannya. Dan Allah pasti melipat gandakan setiap kebaikan yang dilakukan hamba-Nya… Wallahu
a`lamu bi as-shawab.
Referensi:
tanyajawabagamaislam.blogspot.com
http://almanhaj.or.id/content/3402/slash/0/maksud-anak-tergadai-dalam-hadits-aqiqah/